Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
- Bagaimana hukum mencium tangan ortu, sebagai penghormatan?
Jawaban Ustadz:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, “Kami berpendapat bahwa cium tangan itu dibolehkan jika dengan maksud menghormati orang tua, ulama, orang shaleh, kerabat yang berusia lanjut dan semisalnya. Imam Ibnul Arabi (BUKAN Ibnu Arabi yang tokoh sufi itu -ed) menulis sebuah buku khusus mengenai cium tangan dll, bisa disimak lebih jauh di buku itu tersebut. Cium tangan terhadap kerabat yang sudah berusia lanjut dan orang shaleh adalah bentuk penghormatan bukan pengagungan dan sikap merendahkan diri (tadzallul). Memang diantaranya guru kami ada yang mengingkari dan melarang tindakan cium tangan, akan tetapi kemungkinan besar merupakan bentuk ketawadhuan beliau-beliau dan bukan karena mengharamkan hal tersebut.” (Dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram hal. 1020, cet. Dar Ibnul Haitsam).
***
Penanya: Sugeng
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Sumber: muslim.or.id
🔍 Soal Tentang Zakat, Allah Turun Di Sepertiga Malam, Ciri Mati Khusnul Khotimah, Pengertian Dosa Menurut Islam, Jual Beli Monyet, Hamil 9 Bulan Keluar Lendir