Beranda | Artikel
Bagaimana Hukum Mencium Tangan Orang Tua?
Selasa, 29 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

  1. Bagaimana hukum mencium tangan ortu, sebagai penghormatan?

Jawaban Ustadz:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, “Kami berpendapat bahwa cium tangan itu dibolehkan jika dengan maksud menghormati orang tua, ulama, orang shaleh, kerabat yang berusia lanjut dan semisalnya. Imam Ibnul Arabi (BUKAN Ibnu Arabi yang tokoh sufi itu -ed) menulis sebuah buku khusus mengenai cium tangan dll, bisa disimak lebih jauh di buku itu tersebut. Cium tangan terhadap kerabat yang sudah berusia lanjut dan orang shaleh adalah bentuk penghormatan bukan pengagungan dan sikap merendahkan diri (tadzallul). Memang diantaranya guru kami ada yang mengingkari dan melarang tindakan cium tangan, akan tetapi kemungkinan besar merupakan bentuk ketawadhuan beliau-beliau dan bukan karena mengharamkan hal tersebut.” (Dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram hal. 1020, cet. Dar Ibnul Haitsam).

***

Penanya: Sugeng
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber: muslim.or.id

🔍 Soal Tentang Zakat, Allah Turun Di Sepertiga Malam, Ciri Mati Khusnul Khotimah, Pengertian Dosa Menurut Islam, Jual Beli Monyet, Hamil 9 Bulan Keluar Lendir

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/501-bagaimana-hukum-mencium-tangan-orang-tua.html